Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kini hanya berpasrah setelah vonis hakim dijatuhkan. Pada saat yang sama, Lukas saat ini hanya bisa terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, karena kondisi fisiknya yang makin melemah akibat sakit.
Keluarga tidak habis pikir terdakwa kasus gratifikasi itu mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas tetap saja dihukum meski dalam kondisi sakit berat.
"Jujur kami sudah pasrah. Kami selama satu tahun ini berusaha mencari keadilan, tetapi rupanya sia-sia. Bahkan lembaga Komnas HAM yang kami harapkan bisa bersikap atas dasar kemanusiaan pun tidak kami dapatkan. Lalu hakim yang kami harap bisa bertindak dengan hati nuraninya juga sia-sia saja kami harapkan. Lalu kami harus mencari keadilan di mana lagi di negara ini?" ungkap adik Lukas, Elius Enembe, kepada wartawan, Selasa (24/10).
Dia mengatakan, setelah Lukas tetap divonis delapan tahun penjara, pihak keluarga dan masyarakat Papua syok karena di luar perkiraan sebab kondisi Lukas yang saat ini sudah lemah akibat sakit kronis tidak memungkinkan menjalani hukuman penjara.
Bagi keluarga, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas dalam menjatuhkan vonis.
Baca juga: Luhut Dikabarkan Mundur dari Menko Marves, Jubir : Tidak Benar
"Ini kami sangat terpukul sekaligus marah tetapi mungkin juga air mata kami tidak akan cukup lagi menerima ini semua. Air mata kami sudah habis melihat perlakuan terhadap Bapak Lukas. Kami harus bagaimana lagi mencari keadilan?" sambung Elius.
Saat ini, pihaknya hanya bisa pasrah, bersama keluarga menemani Lukas yang tengah terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto. Apa yang diperjuangkan keluarga bersama kuasa hukum selama ini adalah upaya untuk mencari keadilan. Apalagi dalam fakta-fakta persidangan banyak sekali tuduhan terhadap Lukas yang justru tidak terbukti.
"Lalu Bapak Lukas dihukum. Bahkan sudah sejak awal beliau diperlakukan diskriminatif, dikriminalisasi. Dituduh macam-macam tapi semua itu tidak terbukti. Seakan Bapak Lukas itu penjahat kelas berat yang harus segera dihabisi. Kami sungguh tidak mengerti apa yang ada di dalam kepala dan hati para hakim yang mulia," tukas Elius.
Dalam situasi saat ini, dia berharap agar keluarganya dan warga Papua tetap tegar dan kuat sambil berdoa agar keadilan satu-satunya dari Tuhan bisa didapatkan.
"Kami hanya bisa berdoa. Semoga Tuhan memberikan kami keadilan. Karena hanya dari Tuhan sajalah keadilan sejati itu kami dapatkan. Bukan lagi dari manusia-manusia termasuk para hakim," pungkas Elius. (I-1)
Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
PENUNJUKAN Mahfud MD menjadi cawapres nomor urut 3 menguak tabir kontroversi terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai pasangan Jokowi pada periode kedua pemerintahannya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Saya melihat serangan paling telak terhadap KPK adalah ketika ada 'kuda troya' saya menyebutnya kuda troya, di mana unsur-unsur di eksternal KPK berhasil masuk ke internal KPK," kata Zainur.
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Kementerian Sosial di Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved