Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Setelah menang di PN Jakarta Selatan dan tengah upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN, Prima laporkan KPU ke Bawaslu untuk bisa ikut Pemilu 2024.
Wapres mengingatkan partai politik tidak menghalalkan segala cara demi meraup suara masyarakat pada Pemiu 2024.
DKPP hari ini akan memeriksa ketua KPU terkait dugaan pelanggaran KEPP. Sidang direncakan berlangsung tertutup terkait dugaan asusila.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengikuti proses hukum yang ditempuh di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
“Sejauh ini belum ada informasi dari Bawas. Masih dilakukan pemeriksaan,”
“Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai,” tegas Miko
Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Majelis hakim jangan sampai penalaran hukumnya sama dengan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi harus mengoreksi itu
Pengadilan Tinggi harus mengoreksi putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda pemilu.
KPU secara resmi mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yusril menilai putusan PN Jakpus bersifat serta merta sehingga membutuhkan izin eksekusi dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal ini dapat terjadi jika putusan tersebut diperkuat di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.
Setelah KPU menyatakan banding, kini publik diajak menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Prima yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali di MA.
Jumat (10/3), KPU mendaftarkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Syarat SKCK dalam PKPU soal Bacaleg tidak tertera tapi tetap bacaleg harus bersih dari catatan pidana yang lebih dari 5 tahun
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus agar KPU menunda pemilu 2024 dinilai Yusril Izha Mahendra dan Komnas HAM sebagai hal yang salah.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Dinamika koalisi saat ini masih sangat cair dan sangat dimungkinkan menghadirkan koalisi gendut jelang pemilu 2024.
KPU akan memasukan aturan jeda lima tahun bagi mantan terpidana mencalonkan diri ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved