Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meniadakan syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan bakal calon anggota legislatif. Syarat itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 8 PKPU Nomor 20/2018.
Kendati demikian, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan SKCK tetap diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislator. Sebab, rancangan PKPU baru mensyaratkan bakal calon tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kecuali pidana kealpaan dan pidana politik.
"Yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 10 rancangan PKPU dimaksud.
Baca juga : Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Oleh karena itu, Idham menegaskan, SKCK tetap wajib dikantongi bakal calon anggota legislatif. Sebab, surat tersebut menjadi syarat untuk penerbitan surat keterangan pengadilan. Ia berpendapat, syarat serupa pun diperlukan untuk melamar pekerjaan.
Baca juga : Yusril Sebut Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda Pemilu 2024 Hal yang Salah
"Apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," ujarnya.
Idham mengatakan, penyusunan rancangan PKPU tentang pencalonan bakal legislator merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) dan (2).
Tiadanya syarat SKCK bagi calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terungkap saat uji publik rancangan PKPU yang digelar KPU dengan mengundang perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat di Kantor KPU RI, hari ini.
Dalam acara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian sempat menyinggung beleid Pasal 15 ayat (1) yang mengharuskan semua bakal calon untuk menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri, meskipun bukan bekas terpidana.
"Kami melihat itu tidak perlu, disesuaikan saja," ujar Arfian.
"Kami mengapresiasi bacalon tidak lagi diminta SKCK, karena itu memberatkan," sambungnya.
Atas hal tersebut, Idham mengatakan bahwa surat dari pengadilan negeri diperlukan agar tidak terjadi klaim sepihak dari bakal calon. Pada dasarnya, keterangan tersebut tidak boleh sekadar didasarkan atas pengakuan. Ia juga mengingatkan masih ada mekanisme pengaduan masyarakat jika merasa dirugikan. (Z-5)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
SKCK biasanya diminta dalam berbagai konteks, seperti penerimaan pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan pemberkasan administratif lainnya.
Mabes Polri telah mengeluarkan SKCK untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yang sudah dideklarasikan sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Kepolisian telah mengeluarkan SKCK untuk Yusril Izha Mahendra dan Erick Thohir. Namun belum diketahui alasan pembuatan SKCK untuk Yusril.
Kepolisian sudah menerbitkan SKCK untuk kelengkapan prasyarat Mahfud MD maju sebagai cawapres.
Erick Thohir belum lama ini mengurus SKCK. PAN menilai pengurusan itu tak menutup kemungkinan untuk menyiapkan berkas terkait syarat cawapres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved