Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Afif, Prima mengajukan permohonan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dengan objek sengketa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Menurut Afif, PTUN Jakarta tidak menerima sengketa Prima tersebut.
"Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca juga: Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh Prima saat gugatan perdatanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu. Salah satu putusan tersebut secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Terhadap putusan PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, KPU menyatakan akan mengajukan banding. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menargetkan memori banding akan diserahkan pada Jumat (10/3).
Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!
Adapun atas permohonan PK Prima terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT, Afif mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kontra memori. Afif menyebut, batas akhir penyerahan kontra memori atas PK yang diajukan Prima adalah Kamis (16/3) mendatang.
"Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin, sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima," tandasnya. (Tri)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved