Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pn Jakpus) ke pengadilan tinggi dinilai sebagai langkah hukum yang tepat. Pengadilan Tinggi harus mengoreksi putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda pemilu. Pernyataan ini disampaikan guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.
“Majelis hakim jangan sampai penalaran hukumnya sama dengan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi harus mengoreksi itu harusnya putusannya tidak diterima kalau gugatannya untuk menunda pemilu, tidak bisa. Memperbaiki kesalahan KPU dalam penetapan parpol ada mekanismenya pertama ke bawaslu lalu ke PTUN. Jadi harusnya pengadilan tinggi memperbaiki urusan itu,” paparnya, Jumat (10/3).
Putusan PN Jakpus menurutnya keliru dari sudut otoritas atau yurisdiksi, sehingga KPU tidak terikat dengan putusan tersebut sebab KPU tunduk pada hukum tata negara dan yang diatur dalam undang-undang pemilu.
Baca juga : KPU Resmi Serahkan Memori Banding Gugatan Prima
“Pengadilan negeri walau pun dia menangani perkara tersebut sebagai perkara perdata tapi substansi dari masalah itu bukan perdata tapi tata negara soal pendaftaran dan penetapan peserta pemilu jadi itu hukum pemilu bukan di hukum perdata”
Saat ditanya terkait kualitas atau integritas hakim Topo yang ditemui di sela acara Kumham Goes To Campus di Yogyakarta menilai hal tersebut menjadi masalah yang harus terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan memaksimalkan peran Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan pembinaan terhadap hakim.
Baca juga : Ini Pandangan Yusril Izha Mahendra Soal Isu Penundaan Pemilu
“Memori banding lagi disusun. Menurut saya bantahannya soal yuridiksi tadi ini adalah masuk dalam sengketa tahapan pemilu dan penyelesaiannya bukan perkara perdata,” tukasnya. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved