Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang salah satunya secara implisit menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025 berpotensi menjadi terorisme yudisial. Hal ini dapat terjadi jika putusan tersebut diperkuat di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan ahli hukum tata negara Heru Widodo dalam acara Focus Group Discussion (FGD): Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).
"Bagaimana kalau di (tingkat) banding (KPU) kalah, di (tingkat) kasasi kalah? Itu sejatinya merupakan salah satu wujud terorisme yudisial," kata Heru.
Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!
Heru mengatakan, susasana teror terjadi karena putusan yang tidak masuk akal itu pada kenyataannya terjadi. Menurutnya, hal tersebut akan menciptakan kecemasan yang menggelayuti semua pihak karena meneror sistem keadilan pemilu.
"Tidak hanya penyelenggara (pemilu), tapi juga peserta pemilu, yakni partai politik," terangnya.
Baca juga: Publik Diajak jadi Amicus Curiae Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat
Lebih lanjut, Heru menyebut bahwa terorisme yudisial merupakan salah satu sisi gelap aktivisme yudisial. Diketahui, KPU sendiri langsung menyatakan mengajukan banding setelah putusan atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya akan mengajukan memori banding pada Jumat (10/3) besok. Terkait memori banding, Heru menyarankan KPU untuk menyusunnya secara ringkas dan tidak terlalu tebal.
"Karena kita paham hakim di pengadilan tinggi itu usianya sudah lebih tua, dan yang dilihat hanya berkas. Kalau kesan pertama yang dilihat majelis hakim halaman pertama yang lebih menarik, itu lebih mudah dicerna oleh hakim," tandasnya. (Tri/Z-7)
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
KPK telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Hakim menilai nama Ernie hanya dipakai sebagai pemegang saham dalam PT ARME. Pengendali utamanya yakni Rafael.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan penjara 14 tahun. Dia enggan langsung mengambil sikap.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK memutuskan banding terhadap putusan bebas Gazalba Saleh, sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved