Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Belasana korban kecelakaan bus Sri Padma masih jalani perawaran di rumah sakit.
Anggota Kompolnas RI Irjen Pudji Hartanto, menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang mengakibatkan 27 siswa dan guru meninggal dunia itu.
Polda Jabar akan memanggil pihak Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun di jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Human error diduga jadi penyebab kecelakaan bus Sri Padma di Subang, Jawa Barat.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017
Dipastikan sudah tidak adal lagi korban di dalam bus dan barang yang ditemukan akan diserahkan kepada keluarga korban.
Penyerahan dana santunan kepada ahli waris korban akan dilakukan pada kesempatan pertama.
Penanganan bus pariwisata menjadi tantangan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk melakukan kegiatan inspeksi keselamatan atau ramp check di terminal.
Semua korban meninggal telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Korban yang telah pulang sebanyak 13 orang setelah mendapat perawatan.
Bahkan, dirinya bersama penumpang lain mencium bau karet terbakar yang diduga berasal dari kampas rem.
Suasana duka dan isak tangis keluarga, kerabat, dan warga Kampung Pasirlaja Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang tak terbendung saat jenazah korban tiba.
Penumpang bus merupakan rombongan dari SMP IT Al-Muaawanah, Cisalak, Kabupaten Subang, yang seluruhnya dievakuasi ke rumah sakit.
Para korban yang meninggal dunia di bus paling banyak akibat terjepit bodi kendaraan.
Sejak tadi malam saya berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan juga tim yang ada di lapangan. Saya juga sudah minta kepada KNKT untuk mencari sebab akibatnya,"
Kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang diduga rem blong.
Jumlah korban meninggal dunia kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana nopol T 2591 TB di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan, Kabupaten Sumedang bertambah.
Kemenhub tengah mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata masuk jurang dengan membawa 59 penumpang dari SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat
Bus pariwisata Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB yang mengangkut 66 orang tur SMP IT Al Muawanah, Desa Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat masuk jurang. 26 orang tewas.
Tabrakan bus dan mobil pembawa bahan bakar tewaskan 53 orang.
Kecelakaan maut terjadi di ruas tol Cipali KM 119 Wilayah Subang Jawa Barat, Kamis (17/12). Akibat kejadian tersebut 4 orang tewas,3 lainnya luka-luka.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved