Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan jaminan
kecelakaan bagi korban kecelakaan minibus di Jalan Gambung Ciwidey, Kampung Cisondari, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Sabtu (11/12).
Kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 10.00 ini dialami bus Setia Bhakti dengan nomor polisi B-7022-KAA yang melaju dari
arah Jl Raya Pasir Jambu menuju Jl Gambung. Kecelakaan itu menyebabkan 13 korban luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah
mengaku turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
"Saat ini tercatat ada 13 orang yang mengalami luka-luka telah
diterbitkan guarantee letter (GL) ke RSUD Soreang. Seluruh korban
terjamin UU 33 Tahun 1964 dan berhak memperoleh santunan sebagai bentuk
perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No
15 tahun 2017," katanya, Senin (13/12).
Menurut Dodi, bagi korban korban luka-luka mendapatkan santunan biaya
perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K
maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500
ribu.
"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG)
senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat
dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat
angkutan umum dan lalu lintas jalan," katanya.
Kecelakan di jalanan menanjak ini terjadi akibat pengemudi kendaraan bus Setia Bhakti tidak bisa mengendalikan kendaraan. Bus itu mundur kembali dan terguling.
Akibat kejadian itu, sopir bus dan penumpangnya mengalami luka dan harus dirawat di RSUD Soreang, Kabupaten Bandung. (N-2)
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Bus yang membawa tiga puluh tiga penumpang tersebut menabrak tiang penerangan jalan (PJU) pada Rabu malam (24/7), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
PT Perum DAMRI mengusulkan Penerimaan Modal Negara (PMN) di angka Rp1 triliun pada 2025 mendatang.
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved