Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Bahar Smith tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021,"
Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki berambut panjang itu dicabut.
Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif.
Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Penahanan itu untuk mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith, oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
TIM jaksa menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara
Pengakuan itu dilontarkan Bahar dalam persidangan kasus tersebut di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5).
Selain Cahya yang mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith, Zaki pun saat itu mengaku kepada Hamid sebagai keturunan Nabi Muhammad juga dengan nama Alatos.
Ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dr Abe Umaro, mengatakan ada pendarahan di bola mata Cahya Abdul Jabar akibat tindak kekerasan dilakukan Bahar bin Smith.
Hakim Ketua Edison Muhammad menyatakan penolakannya atas sejumlah keberatan terdakwa seperti menyangkut pelimpahan pengadilan dari PN Bogor ke PN Bandung, surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, serta perubahan surat dakwaan yang dinilai terlambat
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar."
JPU pun menjawab bahwa saat ini perubahan lokasi persidangan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith, karena surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.
Bahar bin Smith oleh kuasa hukumnya, dikatakan hanya terjerat kasus pidana umum biasa.
Tidak akan ada ancaman apapun jika pengadilan dilakukan di Bogor.
Dakwaan tidak menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan tersebut. Padahal, menurutnya korban sebelumnya telah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat mengisi acara di Bali.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved