Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta melayangkan laporan di Polres Bogor pada Selasa (28/12) malam.
Nomor surat laporan tersebut, yakni nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," tutur Ichwan, Rabu (29/12).
Ichwan menerangkan Husin dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Polda: Kasus Bahar Bin Smith Terus Berlanjut!
Maka, Husin diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
Husin Alwi, kata Ichwan telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung.
Padahal, Bahar Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 silam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian masih akan melanjuti adanya laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Diketahui, keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Habib Bahar kasus tetap berlanjut, tapi teknisnya belum tahu," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (27/12). (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan Husin Shihab Laporkan Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved