Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan penganiayaan yang dilakukan terpidana Bahar bin Smith terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berakhir damai. Keduanya sudah bersepakat untuk tidak memperkarakan masalah tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ryan Jombang, yakni Kasman Sangaji. Dia menyebut tim pengacara memutuskan untuk tidak melanjutkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kami damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan pada proses berikutnya," ungkap Kasman saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Baca juga: Dianiaya Hingga Babak Belur, Ryan Jombang Polisikan Bahar Bin Smith
Keputusan tersebut disepakati seusai tim pengacara berkoordinasi dengan kliennya, Ryan Jombang. Dia menjelaskan bahwa keluarga Ryan tidak mempermasalahkan perkara tersebut. Sehingga, tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum.
Adapun Ryan disebut telah sembuh, setelah mengalami memar dan lebam akibat pertikaian di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. "Sudah ketemu Ryan. (perjanjian damai) Sudah disetujui pihak keluarga juga," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Putusan Koalisi Ibu Kota Soal Polusi Udara Kembali Ditunda
Diketahui, terpidana kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang sebelumnya melaporkan penceramah Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Pengacara menyebut Bahar Smith mempunyai utang terhadap Ryan Jombang, namun tak kunjung melunasinya. Ryan kemudian disebut mengalami kekerasan oleh penceramah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/8) lalu. Namun, Ditjen PAS Kemenkumham mengklaim bahwa masalah itu sudah selesai dan kedua pihak juga telah berdamai pascakejadian.(OL-11)
Aparat penegak hukum diharap melihat yang bersangkutan benar-benar murni sebagai terduga korban sekaligus warga negara Indonesia.
POLRI masih mendalami kasus penembakan terhadap Bahar bin Smith yang mengaku ditembak orang tidak dikenal di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian menunggu hasil visum Bahar Smith untuk memproses kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Korban atas nama Bahar bin Smith melaporkan peristiwa penembakan yang dialaminya ke Polres Bogor pada Sabtu (13/5) malam. Bahar melaporkan luka yang dialaminya.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin bertekad akan mengungkap kasus penembakan terhadap penceramah Bahar Smith menjadi terang.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Bahar Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setidaknya delapan saksi diperiksa.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved