Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus pembunuhan berantai Very Idham Heryansyah aka Ryan Jombang berencana melaporkan penceramah Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kuasa Hukum Ryan Jombang, Benny Daga menyebut saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim.
"Hari ini kami datang ke Bareskrim kami bawa bukti-bukti yang ada. Kami perlihatkan ke teman-teman penyidik, SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, teman-teman dari Bareskrim Mabes Polri menyarankan kami untuk menambah lagi beberapa bukti," papar Benny di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/8).
Benny mengaku pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut dengan kliennya terkait hasil konsultasi hukumnya dengan penyidik.
Pihaknya, kata Benny, telah menyerahkan beberapa alat bukti kepada penyidik.
Namun, pihaknnya juga tetap diminta untuk menyiapkan bukti tambahan oleh penyidik.
Baca juga: 50 Geng Remaja Jadikan Johar Baru Kampung Tawuran
Benny juga mengemukakan bahwa Ryan membantah terlibat perkelahian dengan Bahar di dalam Lapas. Benny menuturkan kejadian tersebut murni sebagai bentuk penganiayaan sepihak.
Benny mengklaim bahwa kliennya tak melakukan perlawanan. Bahkan, Benny menyatakan terjadi pengerahan massa untuk menganiaya Ryan pada Senin (16/8) silam.
"Itu jumlahnya cukup banyak, dan yang jadi pertanyaan saya aneh. di dalam lapas, lalu bisa masuk orang dari luar, masuk di dalam lapas lalu mengobrak-abrik di dalam lapas untuk mencoba menyerang klien kami," ujarnya.
Ryan melalui pengacaranya pun membantah telah mencuri uang Bahar. Ia mengaku Bahar-lah yang memiliki utang dan harus dilunasi kepada kliennya sehingga diminta pembayarannya kala itu.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyatakan kedua terpidana terlibat dalam perselisihan. (OL-4)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved