Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyelesaikan proses penyelidikan kasus atau tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak. Kemudian sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi itu, Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait sejak November 2022.
Laporan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarganya.
Tidak hanya itu, sambung dia, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Tidak Tuntas, Arema FC Berencana Bubarkan Tim dan Mundur dari Liga 1
"Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," ujarnya.
Lengkapnya, terdapat tiga poin rekomendasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.
Tim tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.
Terakhir, Komnas HAM mendorong para pihak dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yakni melakukan perbaikan, dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.
Terakhir, semua pihak didorong selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan. Harapannya para korban serta keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang pantas. (Ant/OL-4)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved