Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Ade Armando Di-SP3

Deny Irwanto
20/2/2017 17:45
Kasus Ade Armando Di-SP3
Kasus Ade Armando Di-SP3(ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

POLDA Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

"Iya benar (sudah SP3)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

Wahyu menjelaskan, penerbitan SP3 kasus Ade dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli. Menurutnya, dari beberapa saksi ahli yang diperiksa, seperti ahli pidana, bahasa dan ITE, didapat keterangan yang menyatakan ucapan Ade tidak mengandung unsur pidana.

"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya. Ahli menyatakan bukan pidana, tidak ada unsurnya. Kurang sebulan lalulah (dihentikan kasusnya)," jelas Wahyu.

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Penghasutan Berbau SARA melalui Media Sosial.

Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade yang menyebut bahwa ayat Alquran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya