Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan negara tidak cukup hanya mengutuk aksi kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Selain itu, harus segera menghadirkan perlindungan nyata melalui regulasi yang konkret.
Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hak Asasi Manusia, Selasa (7/4), Dewi menyoroti lambannya progres penyusunan aturan perlindungan bagi pembela HAM, meski pemerintah kerap bersikap reaktif terhadap kasus kekerasan.
“Kami sepakat tidak boleh ada ruang kekerasan di negara demokrasi. Namun sebagai Menteri, pernyataan mengutuk saja tidak cukup,” ujarnya dokutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (7/4).
Dewi merujuk pada kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa Andrie Yunus sebagai contoh nyata ancaman terhadap aktivis HAM. Ia menilai respons pemerintah masih belum diimbangi langkah konkret dalam bentuk regulasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan paparan Kementerian HAM, capaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan Pembela HAM baru mencapai sekitar 10%.
“Kapan regulasi ini akan diselesaikan secara komprehensif? Kami mendesak agar menjadi prioritas dan segera rampung bulan ini,” tegas legislator dari Jawa Barat tersebut.
Menurut Dewi, percepatan regulasi menjadi sangat mendesak mengingat tingginya risiko yang dihadapi para aktivis di lapangan, mulai dari intimidasi hingga kekerasan.
Ia menekankan, kehadiran aturan yang kuat dan mengikat merupakan bentuk perlindungan nyata negara terhadap pembela HAM, bukan sekadar pernyataan sikap.
Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi, sekaligus memastikan komitmen perlindungan HAM diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan efektif. (E-4)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved