Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Amankan Kajari Karo dan Tim Jaksa

Rahmatul Fajri
06/4/2026 15:30
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Amankan Kajari Karo dan Tim Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta Kasi Pidsus dan dua Kasubsi yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil guna melakukan klarifikasi menyeluruh atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penarikan para jaksa tersebut dilakukan oleh tim Intel Kejaksaan Agung pada Sabtu (4/3/2026) malam.

"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," ujar Anang di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Anang menjelaskan sebelumnya pemeriksaan internal sempat dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara. Namun, pimpinan Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil alih proses pemeriksaan tersebut agar hasilnya lebih objektif dan transparan, mengingat kegaduhan yang ditimbulkan dari perkara ini.

"Yang jelas ini respons dari pimpinan terhadap terkait penanganan perkara yang berdampak seperti ini kan Amsal Sitepu itu seperti apa. Jadi memang saat itu lagi melakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejaksaan Agung langsung supaya lebih objektif. Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," kata Anang.

Anang mengatakan jika ditemukan bukti awal penyimpangan, kasus ini akan diteruskan ke tim eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Dilakukan pengamanan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan, klarifikasi bagaimana terhadap apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa, ya kan. Apabila nantinya akan diteruskan ke tim eksaminasi. Eksaminasi nanti dari Kejaksaan Agung, dari Pidsus Kejagung," lanjutnya.

Anang mengatakan pemeriksaan oleh tim Kejagung dipastikan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga masuk ke substansi penanganan perkara sejak awal hingga tahap penuntutan, termasuk proses pelaksanaan penetapan hakim yang sempat memicu kontroversi di lapangan.

"Secara keseluruhan. Penanganan, baik dari awal sampai akhir, sampai terakhir seperti apa nanti. Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa yang cukup gaduh lah. Nanti kita lihat," ungkap Anang.

Anang mengatakan Kejaksaan Agung akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi dalam penanganan kasus Amsal Sitepu yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran nantinya, tentunya akan ada, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya