Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan asal rampas terhadap kekayaan seseorang.
Menurut Hibnu, kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya. Ia berkaca pada kegagalan penerapan sistem pembuktian terbalik di masa lalu karena dianggap sarat akan prasangka atau suudzon.
"Permasalahannya, perampasan ini tidak terlepas dari perlindungan hak asasi manusia. Ide awalnya seolah-olah aset dirampas begitu saja jika profilnya tidak sesuai. Ini yang menjadi problem di masyarakat," ujar Hibnu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (30/3).
Hibnu menegaskan perampasan aset hanya boleh dijalankan jika terdapat indikasi kuat adanya aktivitas kriminal. Ia meminta masyarakat, termasuk kalangan akademisi maupun profesional, tidak perlu ragu sepanjang kekayaan yang dimiliki tidak bersumber dari tindak pidana.
"Sepanjang tidak ada aktivitas terkait kriminal, saya kira tidak masalah. Negara hanya dimungkinkan menyita atau merampas aset yang terkait aktivitas ilegal. Inilah yang akan memberikan kepastian hukum ke depan," jelasnya.
Ia menampik pandangan publik yang seolah-olah menganggap kekayaan berlebih sebagai sebuah masalah hukum otomatis. Baginya, penelusuran aset hanya akan berjalan jika ada bukti asal-usul ilegal atau keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.
Di sisi lain, Hibnu melihat adanya sisi positif dari kehadiran RUU Perampasan Aset, yakni mendorong budaya tertib administrasi kepemilikan aset. Ia mengatakan masyarakat dan pejabat and akan lebih disiplin dalam melaporkan asal-usul kekayaannya, mulai dari sertifikat tanah hingga bukti kepemilikan rumah yang jelas.
"Ada sisi positifnya karena asal-usul tadi walaupun asal-usul memang baik sekali tapi ketika tertib, no problem," kata Hibnu. (Faj/P-3)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam aksi tersebut para aktivis menuntut Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved