Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pemberhentian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Yudi Abrimantyo belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD mendesak agar kasus ini diusut melalui peradilan umum serta melibatkan investigasi menyeluruh terhadap rantai komando di tubuh TNI.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum pidana.
“Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).
Menurutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan atasan baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran maka langkah yang harus diambil bukan hanya pencopotan jabatan.
“Tindakan yang semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
TAUD juga menilai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil, sehingga harus ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer,” tegas Hussein.
Lebih lanjut, TAUD mendesak Presiden untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando.
“Presiden harus memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando,” ujarnya.
Selain itu, TAUD juga mendorong DPR RI memperkuat fungsi pengawasan, antara lain melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III serta optimalisasi Tim Pengawas Intelijen di Komisi I.
“Fungsi pengawasan tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Sebagai bagian dari pertanggungjawaban, hari ini telah dilakukan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/3).
Kasus ini turut menyeret sejumlah personel aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat anggota TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi internal TNI. Proses tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait sejauh mana akuntabilitas dan keterbukaan institusi militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparatnya sendiri.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus sekaligus menguji komitmen TNI dalam menjaga integritas di tengah tekanan publik yang terus menguat. (Z-2)
LETJEN TNI Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada Rabu, 25 Maret 2026. Ini beberapa nama yang berpotensi mengisi jabatan tersebut.
PAKAR komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyoroti terkait penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa langkah Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo yang menyerahkan jabatannya belum cukup
Simak profil lengkap Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang resmi mundur per 25 Maret 2026 buntut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi kesehatan aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSCM setelah disiram air keras.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pada TNI memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mendorong pengusutan dengan pasal terorisme
AKTIVIS yang juga Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus berterima kasih pada publik yang telah memberi dukungan dan mengawal kasus penyiraman air keras
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved