Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. Hal ini merespons sorotan atas sanksi administratif ringan yang diberikan pihak Imigrasi kepada TCL, meski diduga telah lama bekerja secara ilegal di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta masyarakat atau pihak terkait yang mengetahui adanya penyimpangan untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.
“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (9/2).
KPK menilai tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan atau menerima suap. Budi menjelaskan bahwa ekosistem perizinan yang melibatkan lintas kementerian sering kali tidak sinkron.
“Kita bisa melihat bagaimana oknum melakukan dugaan tindak pemerasan kepada agen TKA saat mengajukan dokumen penempatan. Hal-hal demikian memang kita lihat terjadi di beberapa bidang kerja,” tambah Budi.
KPK mengimbau para pemangku kepentingan, terutama perusahaan pengguna TKA, untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran prosedur. Budi menegaskan bahwa proses masuknya WNA seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian yang ketat sebelum berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.
Adapun, kasus ini bermula saat TCL diperiksa Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026 lalu. Paspornya sempat ditahan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Meski diduga telah bekerja selama 10 tahun tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang lengkap, TCL dilepaskan kembali ke negara asalnya hanya dengan sanksi berupa surat peringatan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya permainan di balik sanksi administratif tersebut. "KPK harus memantau titik-titik rawan perizinan tenaga kerja asing ini," tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan didasarkan pada hasil pemeriksaan tim. Diketahui TCL masuk terakhir pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dengan mempertimbangkan riwayat ITAS sebelumnya yang berlaku hingga Oktober 2025. (Z-10)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved