Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan konsisten menjaga integritas sistem pendidikan nasional dalam memutus perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Dengan berakhirnya fase itu, persidangan kini bersiap memasuki babak akhir, yakni penyampaian kesimpulan sebelum para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan final. Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis di sektor kesehatan, melainkan upaya menguji konsistensi negara dalam menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Norma dalam UU Kesehatan dinilai berpotensi memicu fragmentasi atau dualisme dalam sistem pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.
"Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional," ujar Kuasa Pemohon, Nanang Sugiri.
Nanang menyoroti adanya ketegangan antara kebijakan pragmatis pemerintah dengan prinsip konstitusional. Menurutnya, melepaskan pendidikan profesi dari kerangka pendidikan tinggi nasional merupakan langkah berisiko yang mempertaruhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan di masa depan.
Senada dengan Nanang, Azam Prasojo Kadar selaku anggota tim kuasa hukum menekankan bahwa MK memiliki peran strategis sebagai penjaga terakhir konstitusi (the guardian of constitution).
Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak sepatutnya menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis dengan cara mereduksi hak konstitusional warga negara.
"Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural," tegas Azam.
Pihak Pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Langkah hukum ini diklaim bukan untuk menghambat percepatan pembangunan kesehatan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berpijak pada fondasi hukum yang kuat.
"Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan dan masa depan sistem pendidikan nasional Indonesia," pungkas Nanang. (E-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved