Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia (HAM). Regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting karena berpotensi menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di ASEAN yang menerapkan kewajiban uji tuntas HAM (mandatory human rights due diligence) bagi dunia usaha.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, keberadaan Perpres tersebut merupakan kebutuhan mendesak, seiring tuntutan global terhadap praktik bisnis yang menghormati HAM, khususnya dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Secara eksplisit OECD mensyaratkan Indonesia harus punya regulasi yang mengatur praktik bisnis yang menghormati HAM. Karena itu kami mengembangkan regulasi tentang human rights compliance bagi korporasi,” ujar Mugiyanto kepada wartawan pada Senin (26/1).
Ia menjelaskan, penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai arahan Sekretariat Negara. “Arahannya, Kementerian Perekonomian harus dilibatkan karena mereka menjadi focal point proses aksesi Indonesia ke OECD,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan, Perpres kepatuhan HAM ini dirancang sebagai kebijakan arus utama yang akan mengikat seluruh pelaku usaha dan kementerian teknis di bidang perekonomian. “Kalau ini keluar, sepertinya kita akan menjadi yang pertama di ASEAN yang menerapkan mandatory human rights due diligence,” katanya.
Ia juga membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara yang masih menerapkan pendekatan sukarela atau kebijakan non-mandatori. “Thailand masih dalam proses dan belum mandatory, Malaysia masih menyusun national action plan. Kita sudah masuk ke regulasi kepatuhan,” jelas Mugiyanto.
Dalam Perpres tersebut, seluruh perusahaan akan dinilai tingkat kepatuhan HAM-nya sejak tahap awal pendirian hingga dampak operasional setelah usaha berjalan. “Mulai dari perizinan, pendirian pabrik, sampai dampak setelah perusahaan beroperasi, semuanya akan dinilai dari perspektif HAM,” ujarnya.
Selain itu, ia mencontohkan penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang mengharuskan adanya persetujuan masyarakat sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan. “Sejak awal pendirian usaha harus ada persetujuan masyarakat sekitar. Itu prinsip internasional yang akan kita terapkan,” katanya.
Selain persetujuan masyarakat, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan menghormati hak pekerja, mulai dari kondisi kerja, upah yang layak, hak cuti, hingga jaminan keselamatan kerja. “Lingkungan itu bagian dari HAM, tapi bukan satu-satunya. Hak pekerja dan masyarakat juga harus dilindungi,” ujar Mugiyanto.
Perpres ini juga turut mengatur kewajiban pemulihan apabila perusahaan menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial, termasuk setelah kegiatan usaha dihentikan. “Kalau menimbulkan dampak, harus ada pemulihan atau remedy. Itu juga akan diatur,” katanya.
Terkait mekanisme pengawasan, Mugiyanto menyebut audit kepatuhan HAM akan dilakukan oleh pihak ketiga guna menjaga independensi dan kredibilitas penilaian. “Kita set kriterianya, lalu pihak ketiga yang melakukan audit. Kalau pemerintah yang melakukan, nanti dianggap tidak independen,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi Perpres akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, uji coba, hingga penerapan wajib bagi seluruh perusahaan. “Kalau skenarionya mulus, 2026 masih sosialisasi, 2027 piloting, dan 2028 akan mandatory untuk semua perusahaan,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan rancangan Perpres tersebut telah diperbaiki sesuai masukan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kini kembali berada di Sekretariat Negara untuk menunggu proses selanjutnya. “Masukannya sudah kami perbaiki dan sekarang kembali di Setneg, tinggal menunggu proses berikutnya,” pungkasnya. (Dev/P-3).
Penguatan ekonomi hijau di kawasan ASEAN membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan lembaga internasional.
Menelusuri sejarah tuan rumah bersama Piala Dunia, mulai dari edisi 2002 hingga rencana ambisius 2026 dan peluang negara ASEAN di masa depan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor kunci dalam pengendalian kebakaran hutan.
Dino Patti Djalal menyarankan Presiden Prabowo memprioritaskan ASEAN di tengah konflik global, sambil tetap menjalin kerja sama dengan Rusia dan Prancis.
Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, menegaskan skuat Garuda tidak merasa inferior menghadapi TailanĀ di final Kejuaraan ASEAN Futsal 2026.
Ia menyinggung, selama ini posisi Jakarta kerap berada di bawah kota-kota besar Asia Tenggara dalam berbagai indikator global. Namun, hasil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved