Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna memperkuat kemandirian dan profesionalisme lembaga peradilan. Ia menilai, ketiadaan regulasi khusus yang mengatur jabatan hakim selama ini memicu ketidakpastian dalam aspek jenjang karier hingga batas usia pensiun.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
"Selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Akibatnya, aspek strategis seperti jenjang karier dan perbedaan beban kerja antarwilayah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa, belum diatur secara mendalam," ujar Safaruddin saat rapat bersama Badan Keahlian DPR, Rabu (21/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini juga membawa aspirasi terkait nasib hakim ad hoc. Ia menekankan bahwa RUU ini harus menjadi solusi atas ketimpangan kesejahteraan antara hakim karier dan hakim ad hoc yang selama ini dikeluhkan.
Safaruddin mendesak agar fasilitas serta tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil, turut disetarakan.
"Kita berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat disamakan dengan hakim karier. Persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari pembahasan jabatan hakim secara keseluruhan agar tidak terjadi ketimpangan yang mencederai keadilan bagi para pengadil itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut, Safaruddin memberikan catatan terkaiy isu penambahan batas usia hakim, termasuk Hakim Agung. Ia mengingatkan bahwa kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut tidak boleh hanya berlandaskan asumsi atau kepentingan sesaat, melainkan harus memiliki dasar akademis yang kuat.
"Harus ada penelitian secara ilmiah yang memberikan dasar bagi kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur itu urgen. Apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk perpanjangan masa kerja? Kajiannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya. (Faj/P-3)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved