Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dengan berlakunya kedua beleid hukum pidana nasional tersebut, kasus hukum lampau yang telah melewati masa kedaluwarsa pun tak lagi layak diproses. Itulah yang diungkapkan oleh advokat Faomasi Laia.
Menurut Faomasi, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktu kewenangan penuntutan.
"Dalam Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP baru, disebutkan bahwa hak negara untuk menuntut gugur apabila telah melampaui masa kedaluwarsa yang ditentukan undang-undang," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Ia mencontohkan andaikan ada kasus pencemaran nama baik dilaporkan terjadi 2018 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Dengan rentang waktu tersebut, maka pada 2026 kewenangan penuntutan telah melewati batas enam tahun sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Dalam kerangka hukum yang berlaku sekarang, penuntutan seharusnya dihentikan karena kewenangan negara sudah gugur. Jika ancaman pidananya hanya tiga tahun dan peristiwanya terjadi pada 2018, maka secara hukum sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Faomasi juga menyinggung bahwa prinsip penghentian perkara karena kedaluwarsa sejatinya telah lama dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. KUHAP sebagai hukum formil mengatur bahwa proses penegakan hukum harus tunduk pada batas kewenangan penuntutan, sementara KUHP, sebagai hukum materiil, menentukan jangka waktu daluwarsa berdasarkan ancaman pidananya.
Dengan berlakunya KUHP baru, lanjutnya, aparat penegak hukum dituntut untuk menyesuaikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk perkara-perkara lama yang baru diajukan ke pengadilan setelah undang-undang tersebut berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa secara internal, Kejaksaan telah memiliki pedoman dan kebijakan terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Ketika kewenangan menuntut sudah gugur, maka melanjutkan perkara justru bertentangan dengan asas kepastian hukum. KUHP baru tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Faomasi berharap aparat penegak hukum konsisten menerapkan ketentuan KUHP baru agar tidak terjadi penuntutan yang secara hukum sudah tidak memiliki dasar, sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. (E-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved