Kejagung: Kasus Pelanggaran Tambang Samin Tan Diusut Pakai KUHAP Baru

Candra Yuri Nuralam
28/3/2026 22:41
Kejagung: Kasus Pelanggaran Tambang  Samin Tan Diusut Pakai KUHAP Baru
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup Samin Tan.(Dok. MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diusut menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Meskipun, tindakan rasuahnya terjadi sejak 2017.

“Jadi itu sesuai dengan aturan KUHP yang baru, aturan peralihan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026.

Syarief mengatakan, ada aturan main yang menegaskan penggunaan KUHAP didasari dengan tanggal penyelidikan dan penyidikan digelar. Sehingga, kasus yang menjerat pemilik PT AKT Samin Tan ini tidak bisa mengikuti KUHAP lama.

“Jadi kalau kami melakukan penyidikan di tahun 2026, ya, walaupun kejadiannya itu di tahun 2026 ke bawah, itu tetap menggunakan KUHP baru. Nah, aturan peralihannya seperti itu,” ujar Syarief.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

Pengamat intelijen Sri Rajasa mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat.

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," katanya.

Namun demikian, Rajasa mengenai informasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS harus dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.

"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut," sambungnya.

Karena itu, ia menilai titik beratnya semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa berlangsung sampai 2025.

"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," ucap Sri Rajasa. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya