Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus eksepsinya, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan pihaknya.
“Saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walaupun ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujarnya.
Dalam sidang Nadiem Makarim tersebut, ia turut menyinggung klarifikasi yang telah disampaikan oleh Google terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook. Ia menyebut Google telah secara terbuka menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Google juga menjelaskan bahwa sebagian besar investasi perusahaan tersebut di Indonesia terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Selain itu, ia menegaskan Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet dan telah terbukti menjadi perangkat yang banyak digunakan untuk keperluan pendidikan.
“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri, dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga menyampaikan Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” ujarnya.
Nadiem berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan ke depan.
“Semoga ini bisa menjadi penerangan,” katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi Nadiem dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (H-3)
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Berangkat dari beberapa kejanggalan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, Bonyamin mendorong dilakukannya pemeriksaan para pejabat berwenang.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved