Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membantah keras seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara Rp1,5 triliun. Dalam eksepsi lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1), Nadiem menyebut dakwaan tersebut tidak didukung fakta dan cenderung menyesatkan.
Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan intervensi teknis untuk memenangkan Chrome OS. Ia mengaku hanya sekali menghadiri rapat pembahasan teknis pada 6 Mei 2020, sementara keputusan final tetap berada di tangan direktorat teknis.
“Tidak ada satu pun keputusan teknis Chrome OS yang saya ambil secara pribadi. Bahkan di awal 2020 saya menandatangani Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang justru membuka penggunaan Windows sebagai sistem operasi,” tegas Nadiem di hadapan majelis hakim.
Terkait angka kerugian negara Rp1,5 triliun, Nadiem mempertanyakan validitasnya. Ia berdalih penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran karena lisensinya gratis. Ia juga menyoroti penggunaan audit BPKP, bukan BPK, dalam kasus ini.
“Saya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi resmi kepada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, Nadiem menepis tuduhan menerima aliran dana dari Google atau pihak ketiga. Ia menjelaskan fluktuasi kekayaannya di LHKPN murni akibat pergerakan nilai saham perusahaan terbuka yang dimilikinya.
“Seluruh kekayaan saya bisa diverifikasi secara terbuka. Tidak ada aliran dana dari Google atau pihak mana pun yang terkait dengan kebijakan kementerian,” bantahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda tanggapan atas dakwaan dan pengajuan eksepsi tertulis dari tim kuasa hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved