Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAAN Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Anang Supriatna menegaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan telah melakukan persiapan matang, baik dari sisi koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas personel, hingga pembaruan regulasi teknis di internal korps Adhyaksa.
“Kejaksaan sudah sangat siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), mulai dari Polri, Mahkamah Agung, hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujar Anang ketika dihubungi, Jumat (2/1).
Anang menjelaskan, untuk memastikan transisi hukum berjalan mulus tanpa kendala di lapangan, Kejaksaan telah menggelar serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas bagi para jaksa. Program ini dilakukan secara intensif agar para penegak hukum memahami substansi serta prosedur baru yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.
“Secara teknis, telah dilakukan berbagai bimbingan teknis (Bintek), Focus Group Discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya,” tambahnya.
Selain kesiapan personel, Kejagung juga telah melakukan perombakan signifikan pada aturan internal. Hal ini mencakup pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman kerja, hingga petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara di seluruh pelosok Indonesia, sesuai dengan semangat kodifikasi hukum nasional yang baru.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia," katanya. (H-2)
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved