Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Menurut Yunus, praktik tersebut justru menimbulkan risiko serta merepotkan banyak pihak khususnya bank, tanpa memberikan nilai tambah dalam penegakan hukum.
“Tidak perlu uang itu dipajang, karena yang disita itu sebenarnya rekening. Kalau yang disita rekening, uangnya tidak boleh diambil. Jadi uangnya tetap berada di dalam sistem perbankan,” kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, uang tunai yang dipamerkan dalam konferensi pers bukan berasal dari hasil sitaan langsung, melainkan uang yang dipinjam sementara dari bank hanya untuk keperluan pemajangan.
“Ada berapa instansi penegak hukum yang pinjam ke bank, itu sebetulnya uang tidak boleh keluar. Ini semuanya majang. Kepolisian, Kejaksaan, KPK jor-joran begitu, seolah-olah bersaing memperlihatkan uang,” ujarnya.
Yunus mengungkapkan, dirinya pernah mendengar pengakuan langsung bahwa uang yang dipajang dipinjam dari bank maupun Bank Indonesia (BI). Bahkan, menurutnya, hal ini membuat perbankan kewalahan karena harus menyediakan uang fisik dalam jumlah sangat besar.
“Saya dengar ada yang pinjam uang secara fisik dari bank, ada juga dari BI. Saya tanya orang BI, memang sempat dipinjamkan. Padahal sebenarnya bank tidak cukup menyediakan uang fisik sebesar itu hingga triliunan, mereka juga kewalahan,” katanya.
Selain tidak substansial, pemajangan uang juga dinilai berisiko tinggi. Mulai dari kebutuhan pengamanan ekstra, proses pengangkutan yang rumit, hingga potensi masalah saat pengembalian uang.
“Memajang uang itu risikonya besar dan requirement-nya banyak. Harus dijaga ketat, diangkut pakai alat berat, dikawal sana-sini. Nanti saat dikembalikan, dijamin utuh atau tidak?” ujarnya.
Yunus menegaskan, tujuan pemajangan uang sering kali lebih bersifat pencitraan ketimbang kebutuhan hukum.
“Tujuannya itu hanya untuk dapat nama. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK, semuanya begitu,” kata dia.
Menurutnya, lebih bijaksana dan aman apabila aparat penegak hukum menunjukkan bukti pemulihan aset dalam bentuk dokumen resmi yang terlegalisasi.
“Cukup perlihatkan bukti berupa cek atau dokumen hasil perampasan harta untuk negara. Tidak perlu pamer-pamer uang tunai,” pungkasnya. (Dev/M-3)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa uang rampasan atau uang sitaan dan denda administratif senilai Rp6,62 triliun.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Uang senilai Rp 883.038.394.268 yang diserahkan adalah hasil sitaan yang dirampas negara dalam perkara eks Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved