Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan atau uang sitaan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH tidak bisa langsung digunakan, termasuk untuk penanganan bencana, sebelum terlebih dahulu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang Rp6,6 triliun itu harus masuk ke kas negara dulu, jadi PNBP. Setelah itu baru kembali ke sistem anggaran yang ada,” kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (25/12).
Yunus menjelaskan, mekanisme tersebut penting agar penggunaan dana tetap akuntabel dan sesuai dengan sistem keuangan negara. Setelah masuk ke kas negara, dana hasil pemulihan aset baru bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk program kemanusiaan.
“Kalau ada instansi pemerintah, atau presiden sekalipun, punya program untuk bantu pemulihan bencana di Sumatera, silakan ajukan. Nanti bisa diberikan sesuai mekanisme anggaran,” ujarnya.
Pakar Hukum Keuangan itu menekankan, penggunaan dana hasil rampasan tidak boleh dilakukan secara langsung atau spontan, meskipun tujuannya dinilai baik.
“Tidak bisa serta-merta uang rampasan itu langsung dipakai. Harus masuk dulu ke kas negara, baru dialokasikan,” katanya.
Selain untuk program negara, Yunus juga membuka kemungkinan bahwa uang hasil pemulihan aset dapat dialokasikan sebagai insentif kelembagaan bagi aparat penegak hukum yang berjasa dalam pengembalian aset negara.
“Bisa juga diberikan ke lembaga-lembaga yang berjasa, seperti Kejaksaan atau mungkin PPATK, kalau memang berjasa memulihkan aset dalam sebuah kasus,” ujar Yunus.
Menurutnya, skema semacam ini lazim diterapkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, dengan catatan insentif diberikan kepada institusi, bukan individu.
“Di Amerika itu boleh. Lembaga bisa minta bagian uangnya untuk jadi anggaran, semacam imbalan jasa. Tapi bukan ke orangnya, ke lembaganya. Dengan begitu mereka akan semakin semangat bekerja,” jelasnya.
Meski demikian, Yunus kembali menegaskan bahwa seluruh penggunaan uang hasil rampasan harus berada dalam koridor hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Intinya, semua harus kembali ke sistem. Transparan, akuntabel, dan tidak dijadikan ajang pamer,” pungkasnya.
(H-3)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved