Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA aparat penegak hukum (APH) yang terjerat kasus rasuah dinilai bukan sekadar kegagalan individu, melainkan dampak nyata dari rusaknya sistem sejak tahap rekrutmen. Praktik seleksi yang tidak transparan dan sarat akan intervensi "titipan" dianggap sebagai hulu dari luruhnya integritas di institusi hukum.
Pengamat antikorupsi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa publik tidak bisa berharap banyak pada pemberantasan korupsi jika proses pengisian jabatan di internal APH masih menyisakan celah transaksional.
“Jangan pernah harap kita mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi kalau proses seleksi dan rekrutmen dari awal tidak bersih. Praktik yang ada saat ini, rekrutmen aparat penegak tidak transparan dan banyak yang masuk melalui pintu titipan,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12).
Kebocoran Benteng Internal
Herdiansyah menilai, rentetan kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi benteng hukum justru mengalami kebocoran dari dalam. Lemahnya pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kejaksaan menjadi faktor penguat suburnya praktik lancung tersebut.
“Saya kira kita mempunyai pengawas internal dan eksternal di Kejaksaan, tapi seolah-olah itu juga tidak bekerja dengan baik. Jadi sistem pengawasan juga harus dievaluasi dan diperbaiki,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan APH dalam pusaran korupsi merupakan bentuk pengkhianatan ganda: melanggar hukum sekaligus menciderai amanah publik. “APH yang korupsi tidak hanya melanggar etika dan pidana, tapi juga pelanggaran terhadap amanah yang diberikan kepadanya,” tegasnya.
Vonis Pengadilan
Selain masalah di hulu dan pengawasan, Herdiansyah menyayangkan lemahnya komitmen lembaga peradilan dalam memberikan efek jera. Menurutnya, oknum APH yang terbukti korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan pelaku dari unsur sipil biasa karena kapasitas mereka sebagai penjaga hukum.
“Sangat mengecewakan jika pengadilan tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap para koruptor ini. Secara tegas, aparat penegak hukum harus dijatuhkan sanksi lebih berat. Alih-alih menegakkan hukum, justru dia sebagai pelanggar hukum,” kata Herdiansyah.
Ia memandang mata rantai penegakan hukum saat ini sedang berada dalam titik nadir kepercayaan publik. Tanpa adanya pembenahan perspektif dan komitmen institusional untuk memutus rantai tersebut, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi seremonial belaka.
“Memang korupsi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, adalah soal perspektif. Kita sebenarnya meragukan komitmen mata rantai penegakan hukum kasus-kasus korupsi, termasuk pengadilan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved