Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai membuka praktik baru pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif. Perkap tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dan menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi aparat aktif.
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai Perkap tersebut justru menabrak prinsip fundamental peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh menentang aturan yang lebih tinggi.
Feri mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan batasan tegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian tidak bisa menduduki jabatannya kecuali dia mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya.
“Saya pikir (perkap) itu terbuka menentang dua hal. Satu menentang konstitusi karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12).
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
“Kedua, hal itu menentang rencana presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur,” ucapnya.
Kesan “Tergesa-gesa” dan Dorongan Melanggengkan Kekuasaan Polri di Ranah Sipil
Selain itu, Feri melihat ada kesan kuat bahwa peraturan tersebut disusun untuk mempertahankan peran dominan Polri dalam jabatan-jabatan sipil.
“Kesan yang muncul, Perkap ini dibuat agar anggota Polri tetap bisa berada di ruang jabatan sipil, meskipun jelas bertentangan dengan putusan MK,” katanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa dan mengutamakan sinkronisasi aturan dengan konstitusi.
“Padahal yang perlu dipikirkan adalah tata kelola sesuai UUD 1945 dan Putusan MK, bukan malah menabraknya,” tegasnya.
Diketahui, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan untuk menjalankan tugas di berbagai posisi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk penugasan dalam negeri, tercantum 17 kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi polisi aktif, mencakup jabatan manajerial maupun teknis operasional.
Instansi-instansi yang dimaksud meliputi Kemenko Polhukam; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, daftar tersebut juga mencakup Lemhannas; Otoritas Jasa Keuangan; PPATK; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa penempatan anggota Polri hanya dapat dilakukan pada jabatan yang memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian, dan hanya dapat dilakukan bila ada permintaan resmi dari lembaga terkait. (Dev/P-3)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
PRESDIEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk melanjutkan reformasi Polri di tengah kekhawatiran bahwa berbagai rekomendasi perubahan kerap berhenti di atas kertas.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved