Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin memberikan arahan dalam bimbingan teknis tindak pidana korupsi, hari ini, 27 November 2025. Dalam acara itu, Burhanuddin memerintahkan semua jajarannya untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.
"Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik," kata Burhanuddin di Aula Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Burhanuddin meminta adanya transformasi fundamental dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Dia tidak mau pemenjaraan menjadi tolak ukur utama dalam penanganan kasus korupsi.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Menurut Jaksa Agung, pengembalian kerugian negara wajib diutamakan dalam penanganan kasus korupsi kekinian. Memiskinkan koruptor bisa memastikan masyarakat menjadi sejahtera karena uang yang dicuri dikembalikan lagi.
"Dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Burhanuddin. (Can/P-3)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved