Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kaget dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Sebab, perkaranya memang beririsan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Ya memang kan tadi dibilang beririsan. Perkara ini (Google Cloud) kan sangat berkaitan dengan perkara pokok utama yang kita sidangkan (Chromebook),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari in.
Anang mengatakan, Nadiem dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook atas kecukupan bukti. Kejagung meyakini bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan rasuah di Google Cloud milik dengan kasus Chromebook, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Nah sekarang kita sudah limpah (kasus Chromebook) ke jaksa,” ucap Anang.
Kejagung menegaskan penyerahan kasus Google Cloud dari KPK merupakan bukti adanya penegak hukum yang saling mendukung dalam penanganan kasus. Dia membantah Kejagung dan KPK sedang melakukan pertukaran guling.
“Enggak ada apa (istilahnya), tukar guling. Istilah tukar guling itu enggak ada ya,” ujar Anang.
Sementara itu, KPK membantah tukar guling dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), usai melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. Di sisi lain, Kejagung disebut akan menyerahkan kasus minyak mentah ke KPK.
"Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun di Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Budi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan agar KPK dan Kejagung tidak bentrok dalam menangani kasus. Terbilang, penegak hukum tidak boleh menangani perkara yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku. (Can/P-1)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved