Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syamsul menilai ketentuan tersebut membuka ruang komersialisasi jasa pengamanan oleh pihak-pihak tertentu. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 195/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Syamsul menilai frasa 'dan badan usaha di bidang jasa pengamanan' dalam penjelasan pasal itu menyebabkan pengelolaan pengamanan swakarsa menjadi ajang komersialisasi tanpa batas yang justru merugikan para satpam.
“Ketentuan norma pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan para pejabat Polri untuk menjadi pengusaha aktif terorganisir,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim konstitusi pada Rabu (29/10).
Syamsul juga menyebut bahwa pasal tersebut membuat profesi satpam tidak terlindungi secara hukum dan rawan diperlakukan secara tidak adil.
“Saya hanya ingin memastikan hukum berjalan dengan benar, tanpa adanya praktik kapitalisme dalam pengelolaan profesi kami,” tegasnya.
Ia mencontohkan, untuk bekerja sebagai satpam, seseorang harus mengikuti pelatihan Gada Pratama dengan biaya sekitar Rp4 juta. Sementara untuk naik jabatan menjadi danru atau manajer pengamanan, harus menempuh pendidikan Gada Utama dengan biaya mencapai Rp13,5 juta.
“Biaya pelatihan itu sangat tinggi dibandingkan dengan penghasilan kami. Ini tidak seimbang dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja keamanan,” ungkap Syamsul.
Syamsul menjelaskan bahwa pelatihan dan penerbitan ijazah satpam serta kartu tanda anggota (KTA) dilakukan oleh Polri melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Menurutnya, hal ini menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antara pihak swasta dan institusi Polri.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengusulkan agar pengamanan swakarsa hanya dimaknai sebagai bentuk pengamanan masyarakat secara mandiri di lingkungan pemukiman, perkantoran, atau pendidikan.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang, Arsul Sani menyoroti keabsahan profesi Syamsul sebagai satpam karena KTA-nya telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Hal ini penting untuk memastikan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Perlu juga dilampirkan bukti profesi satpam yang masih berlaku,” kata Arsul. (Dev/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kejadian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved