Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam argumentasi hukum dan bukti yang diajukan pihaknya.
"Sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum. Kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti termohon. Padahal kalau kita lihat secara detail bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon tidak secara logis dan wajar bukti itu didapatkan dari mulai jamnya," kata Afif, Senin (27/10).
Afif mencontohkan kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan pada siang hari, sementara salah satu saksi disebut sudah diperiksa sebelum gelar perkara dilaksanakan.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan polisi telah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Gelar perkara pada 29 Agustus 2025 juga disebut sebagai langkah yang sah sesuai hukum acara.
Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka serta proses penangkapan kepada keluarga Delpedro juga sudah dilakukan secara patut.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," kata majelis.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Metrotvnews/Ant/P-4)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro MarhaenĀ
TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved