Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITAS Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dikaitkan dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan bahwa sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dan menetapkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana hasil kejahatan tersebut.
Dikutip daro Antara, dalam perkara korupsi timah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
Lalu, apa saja aset-aset Sandra yang telah disita di kasus korupsi timah?
Permohonan keberatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, serta pihak termohon Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Sandra Dewi beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari penghasilan sah, seperti hasil kerja di dunia hiburan, iklan, endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta telah diatur dalam perjanjian pisah harta sebelum ia menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Menanggapi langkah hukum Sandra Dewi, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan atas penyitaan aset. Menurutnya, penyitaan sejumlah barang milik Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Penuntut umum mengambil langkah-langkah hukum sudah pasti dipertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Ia juga memastikan penyitaan aset milik Sandra Dewi telah mendapat pengesahan dari pengadilan, sehingga Kejagung yakin tindakan tersebut sah secara hukum.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Sandra Dewi berhak mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang ingkrah terhadap keberatan itu, ya kami kembalikan, kami menghormati apapun keputusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan," ujar Anang. (Can/Ant/P-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved