Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).
Habiburokhman mengatakan, penyelesaian perkara secara damai, khususnya terhadap 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam meredam konflik sosial di Aceh.
"Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai pengalaman Aceh memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif bila ada kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara kanun Aceh dan norma dalam RUU KUHAP, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.
“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji bisa terakomodasi di dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara sudah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” katanya.
Ia menilai, model restorative justice seperti di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial. “Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” katanya. .
Habiburokhman mengungkapkan Komisi III berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di daerah. “Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional,” ujar Habiburokhman.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. “Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif,” pungkasnya. (H-3)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
HRR didakwa melanggar Pasal 45-B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved