Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari sejumlah pihak sampai instansi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Dana itu disita karena dinilai pendapatan tidak sah.
“Pastinya adalah yang jelas ada mereka mengembalikan (uang). Apakah itu bagian dari keuntungan yang dianggap tidak sah, ya kan bisa saja,” kata Kapsupenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Rincian lengkap uang yang dikembalikan akan dipaparkan dalam persidangan. Kejagung berharap masyarakat bersabar. “Nanti juga (dipaparkan), nanti kita tunggu hari (persidangan),” ujar Anang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim. “Karena sah menurut hukum,” ucap Ketut. (Can/P-1)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved