Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas HAM melakukan penilaian hak asasi manusia terhadap 7 kementerian/lembaga sepanjang 2024. Dari penilaian tersebut Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri menjadi dua institusi yang meraih skor paling rendah.
Ketua Komnas HAM menjelaskan sejak tahun 2024 pihaknya melakukan satu program prioritas yaitu penilaian terhadap kinerja tujuh kementerian dan lembaga yang menggunakan indikator HAM yang disusun oleh Badan HAM PBB yang total terdiri dari 127 indikator penilaian hak asasi manusia.
Ia mengatakan penilaian inj menggunakan metodologi campuran, yakni melakukan studi pustaka, studi lapangan, survei publik yang didukung oleh lembaga demografi UI, melibatkan ahli, serta anggota Komnas HAM yang tergabung dalam tim penilaian HAM Komnas HAM. Selain itu, dalam penilaian ini melibatkan partisipasi kementerian dan lembaga selama proses pengambilan data.
Anis menjelaskan ada lima kategori hak dan tujuh kementerian/lembaga yang dinilai, yaitu hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian hak berkumpul berorganisasi terhadap Kementerian Dalam Negeri. Lalu, hak atas kesehatan terhadap Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, hak atas pendidikan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta hak atas pekerjaan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun, hasil penilaiannya ialah Kementerian Komunikasi dan Digital 58,0; Kepolisian Republik Indonesia 57,8; Kementerian Dalam Negeri 69,4; Kementerian Kesehatan 62,9; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 66,9; Kementerian Ketenagakerjaan 54,0; dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 59,5.
"Ruang lingkup penilaian ini memang hanya berfokus pada hak tertentu seperti yang saya sampaikan dan tidak mencerminkan kinerja keseluruhan dari Kementerian Lembaga yang kami nilai," kata Anis saat konferensi pers, Rabu (8/10).
Ia mengatakan dalam penilaian HAM ini ada rentang nilai yang digunakan oleh tim Komnas HAM, yaitu 81-100 kategori sangat tinggi, kemudian 71-80 kategori tinggi, 61-70 kategori cukup, dan 61-40 masuk kategori rendah.
Anis mengatakan pihaknya mendorong regulasi yang belum selaras dengan prinsip-prinsip dan norma HAM untuk diperbaiki, khususnya dalam aspek menjamin kebebasan sipil khususnya hak berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi.
"Tentu hasil penilaian HAM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berbasis HAM tetapi tidak terbatas pada 7 Kementerian Lembaga yang sudah kami nilai tetapi nantinya juga kami akan menilai pemerintah daerah dan korporasi," pungkasnya.(P-1)
Komnas HAM mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memantau langsung kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (AY), Kamis (26/3/2026).
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
Komnas HAM menyebut rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Komnas HAM menyebut 10 warga sipil menjadi korban meninggal dunia akibat unjuk rasa yang terjadi sepekan terakhir.
Alasan administratif seperti tidak memiliki izin atau kesalahan prosedural tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atas tindakan yang mencederai kebebasan beragama.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved