Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, Senin (29/9).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9).
Anang menjelaskan, tiga saksi itu yakni Direktur Utama PT Tera Data Indonesia MS, eks Inspektur II bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek SBT, dan mantan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK GH.
Anang enggan memerinci jawaban yang diberikan para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-3)
Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang dibantarkan serta ketentuan hukum yang memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara.
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
Konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik.
Tim medis menegaskan bahwa seluruh protokol kesehatan telah dipenuhi sebelum terdakwa menginjakkan kaki di ruang sidang.
Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved