Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pihaknya menghormati pandangan Presiden Prabowo terkait penegasan tidak akan adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Anis berharap keberadaan tim penyelidik non-yudisial independen terkait demonstrasi yang dibentuk oleh enam lembaga negara HAM (LNHAM) bisa mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan publik luas.
“Kami menghormati pandangan Presiden terkait hal tersebut, dan kami berharap juga tim yang dibentuk oleh LANHAM diberikan dukungan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, hari ini.
Selain itu, Anis menegaskan bahwa dukungan itu dibutuhkan baik dalam proses kerja tim pencari fakta maupun ketika menghasilkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan. “Kami berharap didukung baik dalam proses tim ini bekerja maupun ketika nanti sudah menghasilkan rekomendasi untuk dapat kiranya ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tambahnya.
Meski demikian, Anis mengakui Surat Keputusan (SK) dan lampiran nama-nama anggota tim penyelidik non-yudisial independen tersebut belum dapat diakses publik. “Terkait hal itu nanti akan kami sampaikan segera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Menurut Yusril, Presiden justru menyambut baik langkah enam Lembaga Negara bidang HAM yang telah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen untuk mengusut peristiwa tersebut.
“Presiden menegaskan tidak akan membentuk TGPF. Beliau sudah menyambut baik inisiatif enam lembaga negara HAM yang membentuk tim penyelidik independen,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (17/9).
Sebagai informasi, tim penyelidik non-yudisial independen terkait demonstrasi yang dibentuk oleh enam lembaga negara HAM (LNHAM).
Enam lembaga nasional hak asasi manusia ini terdiri dari Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Anis mengatakan Tim independen LNHAM pencari fakta ini bertugas untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.
“Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” jelasnya. (Dev/P-1)
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
RAIS Aam PBNU KH Miftachul Ahyar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang bekerja khusus mendapatkan kesahihan berbagai informasi yang berkembang luas terkait konflik PBNU.
Presiden telah menyambut baik inisiatif enam Lembaga Negara (LN) HAM yang sudah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen terkait demo tersebut.
Rasa frustrasi itu bertambah karena semakin tertutupnya ruang demokrasi karena hanya melibatkan dari elite untuk elite.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved