Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Peneliti Perludem, Haykal menyebut bahwa aturan tersebut mengurangi transparansi dan berpotensi merugikan publik sebagai pemilih. Ia mengatakan, Perludem bersama koalisi masyarakat sipil masih membahas kemungkinan untuk menggugat keputusan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Untuk rencananya menguji keputusan ini ke MA masih dalam diskusi kami, belum dipastikan. Namun Kami dari koalisi juga rencananya akan kirim rilis sikap terhadap keputusan tersebut,” kata Haykal saat dikonfirmasi pada Selasa (16/9).
Haykal menegaskan, Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera menindaklanjuti keputusan KPU tersebut. Menurutnya, langkah pengawasan dari kedua lembaga penting dilakukan agar publik tidak kehilangan hak atas informasi calon pemimpin bangsa.
“Bawaslu dan DPR RI harus segera merespons dan menelusuri alasan KPU mengambil tindakan ini. Tentu harus diikuti juga dengan penarikan dan pembatalan keputusan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan pengecualian informasi tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” katanya. (Dev/I-1)
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Titi menyoroti bahwa berbagai masalah KPU saat ini merupakan buah dari proses seleksi yang problematis pada 2022.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
Banyak persoalan mulai dari persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, hingga yang paling anyar mengenai masalah transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved