Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah langkah keliru dan berbahaya.
Hal itu ia utarakan saat menyampaikan rilis pernyataan sikap penataan ulang kelembagaan pemilu #ResetKPU secara daring, Minggu (21/9). Menurutnya, dokumen persyaratan pencalonan melekat pada pejabat yang terpilih sepanjang masa jabatannya.
"Persyaratan soal pendidikan minimal SMA, sampai kapanpun mereka selesai menjabat, syarat itu tetap harus dipenuhi begitu, termasuk juga misalnya persyaratan tidak pernah dipidana," ujar Titi.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik. Salah satu contoh, dokumen tanda terima laporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden, yang bahkan di KPK dapat diakses masyarakat.
"Di tengah adanya kontroversi soal ijazah, KPU seolah-olah ikut dalam orkestrasi itu dengan menutup 16 dokumen yang sangat tidak masuk akal," tutur Titi.
Kondisi tersebut, lanjut Titi, memunculkan dugaan bahwa KPU justru melindungi kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, kebijakan ini hanya diberlakukan untuk pilpres, tidak untuk pemilu legislatif maupun pilkada.
Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran asas proporsionalitas dan keadilan dalam perlakuan hukum. Meski akhirnya KPU membatalkan keputusan tersebut setelah menuai kritik, Titi menilai masalah utama tetap tidak boleh diabaikan.
"Sikap responsif satu sisi patut diapresiasi, tapi sampai keputusan itu bisa keluar, sesuatu yang tidak logis, kurang rasional, dan kurang didukung oleh argumentasi yang kokoh, itu merupakan refleksi problematika pengambilan keputusan di internal KPU," jelasnya.
Ia menekankan, keluarnya kebijakan bermasalah tersebut menunjukkan adanya persoalan paradigma kelembagaan di tubuh KPU, baik pada level komisioner maupun sekretariat. Masalah itu bukan hanya soal kepemimpinan, tetapi juga soal keberpihakan terhadap prinsip dasar pemilu yang diatur undang-undang, seperti keterbukaan, kejujuran, dan keadilan.
Titi menyatakan, publik tidak boleh hanya berhenti pada apresiasi pembatalan, tetapi perlu terus mendorong evaluasi mendasar terhadap cara KPU membuat keputusan. "Membatalkan memang kewajiban, tapi mengapa keputusan itu sampai keluar, itu masalah lain yang tidak boleh dilupakan," pungkasnya. (Mir/P-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Gugatan terhadap UU Pemilu kembali diperiksa MK. Pemohon meminta ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi oleh KPU atau ANRI, bukan hanya menyerahkan fotokopi legalisir.
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved