Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan, kritik masyarakat sipil terhadap kinerja penyelenggara pemilu tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan lembaga, melainkan bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, kredibilitas penyelenggara pemilu adalah variabel utama dalam memastikan proses demokrasi berjalan sehat.
Ia mengingatkan, kelembagaan KPU, Bawaslu, maupun DKPP merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat sipil untuk menjamin kemandirian penyelenggara pemilu sesuai amanat konstitusi. Karena itu, publik wajar merasa gelisah jika integritas lembaga tersebut dilemahkan oleh perilaku para komisionernya.
Titi menyoroti bahwa berbagai masalah KPU saat ini merupakan buah dari proses seleksi yang problematis pada 2022. Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak bisa lepas tangan karena merekalah yang membentuk tim seleksi dan menentukan komisioner.
"Penyelenggara yang bermasalah adalah produk dari proses seleksi yang juga problematik. Kita tidak ingin KPU kita menjadi komisi permasalahan umat," tutur Titi saat menyampaikan rilis pernyataan sikap penataan ulang kelembagaan pemilu #ResetKPU secara daring, Minggu (21/9).
Dia juga menilai solusi bukanlah memberi ruang lebih besar bagi partai politik mengisi posisi penyelenggara. Sebaliknya, seleksi harus didesain agar menghasilkan figur yang berkompeten, berintegritas, dan independen. Ia mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022 yang menekankan rekrutmen penyelenggara harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.
Lebih jauh, ia memaparkan tiga problem besar yang kini membayangi KPU. Pertama, kebijakan yang menyimpangi konstitusi, seperti pengaturan pencalonan mantan terpidana, keterwakilan perempuan, hingga periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Kedua, perilaku komisioner yang dianggap abai terhadap perlindungan perempuan dan menunjukkan gaya hidup hedon. Ketiga, tata kelola pemilu yang ugal-ugalan, terbukti dari sejumlah pemungutan suara ulang hingga pemborosan anggaran akibat salah kelola.
Menurut Titi, kondisi itu menjadikan KPU periode sekarang sebagai salah satu yang paling banyak merugikan negara. "Kesalahan kebijakan, penyimpangan perilaku, dan juga kesalahan tata kelola telah merugikan negara dengan sangat banyak," ujarnya.
Ia menegaskan, demi menyelamatkan demokrasi, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, termasuk dengan opsi moratorium keanggotaan KPU sampai ada mekanisme seleksi baru yang lebih transparan dan kredibel. Bahkan, ia menilai langkah paling terhormat yang bisa diambil komisioner saat ini adalah mengundurkan diri. (Mir/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KPU RI memastikan tidak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot
Sirekap mobile yang tak harus terhubung dengan internet dikhususkan untuk wilayah-wilayah terluar, terjauh dan tertinggal yang jauh dari akses jaringan internet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved