Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat. Terlebih Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah berkomitmen mengenai nasib RUU Perampasan Aset yang telah mandek belasan tahun itu.
Supratman meyakini prosesnya akan cepat kendati parlemen menyatakan akan mendahului RUU KUHAP. "Bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik diantara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," kata dia kepada pewarta, Senin (15/9).
Supratman menuturkan, saat ini RUU KUHAP tinggal menunggu pengambilan keputusan untuk disahkan oleh DPR. Karenanya, dia meyakini tak akan membutuhkan waktu lama bagi parlemen untuk turut mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah. Karena itu yang pasti inisiasinya sekarang berada di DPR, tinggal kita tunggu," pungkasnya. (Mir/P-1)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR RI.
Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved