Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan Nadiem ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lain, yakni:
Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Perkara berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas.
Proyek bernilai besar ini diduga dipaksakan untuk menggunakan sistem operasi berbasis Chromebook, meski uji coba pada 2019 menunjukkan ribuan unit perangkat tersebut tidak efektif mendukung pembelajaran. Alasannya, Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di berbagai daerah masih menjadi persoalan.
Indikasi adanya rekayasa teknis juga terungkap. Tim teknis yang baru disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Selain itu, terdapat pula tambahan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved