Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia. Riza bahkan disebut telah menikah dengan kerabat dari salah satu sultan di Negeri Jiran tersebut.
Boyamin menyebut pernikahan Riza Chalid dengan kerabat sultan itu telah berlangsung sejak sekitar empat tahun lalu.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin dikutip Antara, Minggu (27/7).
Menurut informasi yang diperoleh MAKI, Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian berinisial J atau K. Ia disebut lebih banyak menetap di wilayah Johor.
Berdasarkan temuan itu, MAKI akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Boyamin meyakini red notice dapat memperkuat upaya hukum dengan melibatkan kepolisian Malaysia.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," ujar Boyamin.
Jika red notice tidak dikabulkan, MAKI mendorong agar Kejaksaan Agung menempuh jalur sidang in absentia terhadap Riza Chalid. Tujuannya adalah agar penyitaan dan pembekuan aset, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dapat dilakukan melalui ketentuan pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta otoritas imigrasi dan kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Riza.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan diketahui memasuki wilayah Malaysia. (P-4)
Namun, berdasarkan hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan, para ahli menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik
Hal ini disampaikan Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau dikenal sebagai Satgas Anti Mafia Migas Fahmy Radhi terkait penetapan Riza sebagai tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengaturan tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. atau Petral
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka termasuk politikus Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina atau Petral
Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara tersebut adalah PT PIS harus melepas kapal JMN.
Irawan juga membantah pernah menawarkan atau menyampaikan informasi terkait rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM kepada Hanung.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved