Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kemanusiaan dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Sejak disahkannya UU TPKS, kasus kekerasan seksual seharusnya menurun. Namun, realitanya masih banyak hambatan, terutama dalam proses hukum,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema “UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap” yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Irjen Pol. (Purn) Desy Andriani dari KemenPPPA, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo dari Polri, dan kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Lestari menilai lemahnya kesadaran dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan UU No. 12/2022. Ia menekankan pentingnya perspektif korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan setiap kasus.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, mengungkapkan bahwa hingga kini baru 355 dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia juga menyebut masih rendahnya pemahaman aparat menjadi hambatan serius.
“Pendekatan integratif dari semua pemangku kepentingan dibutuhkan untuk perlindungan menyeluruh,” ujarnya.
Dari pihak kepolisian, Kombes Pol. Rita Wulandari menyebut perlunya mekanisme terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia juga mengusulkan agar UPTD PPA dapat menerima laporan langsung dari korban untuk mempercepat proses.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyoroti praktik hukum yang belum sejalan dengan semangat UU TPKS. Ia mengatakan korban kerap merasa tertekan karena harus berhadapan dengan penyidik laki-laki tanpa pendamping hukum.
“Banyak aparat masih menggunakan hukum acara umum, yang tidak memberikan ruang pemulihan bagi korban,” jelas Amanda.
Wartawan senior Usman Kansong turut menilai bahwa absennya perspektif korban dan dominasi relasi kuasa serta budaya patriarki turut melemahkan efektivitas UU TPKS. Ia mendorong peningkatan jumlah polisi wanita dalam proses penanganan hukum.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa seni ukir bukan sekadar karya artistik, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kesehatan perempuan bukan sekadar isu layanan, melainkan penentu kualitas generasi dan kekuatan bangsa di masa depan.
PEMBANGUNAN berbasis data yang akurat diyakini mampu mendorong peran aktif sektor kebudayaan dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dorong peningkatan literasi nasional manfaatkan tingginya minat baca Gen Z berdasarkan riset Jakpat 2025.
Menurut Lestari, perlu komitmen bersama yang kuat agar mampu mewujudkan emansipasi perempuan di masa kini.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved