Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Sebelumnya, jajaran JAM-Pidsus memamerkan uang tunai sebanyak Rp2 triliun dalam bentuk pecahan Rp100 ribu di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6). Uang itu menjadi bagian dari Rp11,8 triliun yang disita Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus terhadap lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima perusahaan itu menjadi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang diusut penyidik JAM-Pidsus. Di pengdilan tingkat pertama, kelima terdakwa korporasi itu divonis lepas oleh majelis hakim. Namun, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," kata Harli.
Menurut Harli, penyitaan uang dengan total Rp11,8 triliun itu sudah disetujui oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum, sambungnya, juga sudah memasukkan penyitaan tersebut ke dalam tambahan memori kasasi. Kejagung optimistis uang tersebut nantinya bakal dirampas untuk negara.
Lewat keterangan resmi, Wilmar International Limited menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun itu sebagai dana jaminan yang merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh lima perusahaan di bawah Wilmar Group.
"Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia) apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor)," demikian bunyi pernyataan tertulis Wilmar International Limited. (Tri/I-1)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wilmar memperkuat meningkatkan kesiapan kerja generasi muda melalui program magang (internship), yang membantu menghubungkan dunia pendidikan dengan kebutuhan industri.
Wilmar terus berkomitmen terhadap pembangunan karakter generasi muda, melalui sosialisasi program anti-bullying di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain anak karyawan, Sekolah Bina Bangsa juga memberikan akses bagi masyarakat untuk bersekolah. Saat ini ada 380 anak desa binaan yang bersekolah di Bina Bangsa.
Wilmar menjadi salah satu perusahaan yang meraih Setara Institute Award sebagai Early Adopting Company terhadap praktik bisnis dan hak asasi manusia (HAM) dengan rating B.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved