Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief selaku eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai saksi hari ini, Kamis (12/6). Ibrahim menjadi eks stafsus Nadiem kedua setelah Fiona Handayani yang sudah menjadi pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook era Nadiem pada Selasa (10/6).
"Terkait dengan IA (Ibrahim Arief), sesuai jadwal pemeriksaan, kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok (hari ini)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6).
Kemarin, penyidik JAM-Pidsus Kejagung sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem yang lain, yakni Jurist Tan. Namun, Harli mengungkap bahwa Jusrit tidak datang dan meminta penundaan pemeriksaan. Rencananya, Jurist akan datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6) mendatang.
Menurut Harli, penggalian keterangan dari para eks stafsus Nadiem ditujukan untuk mendalami peran mereka dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus sudah menggeledah kediaman Fiona, Ibrahim, serta Jurist dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan," terang Harli.
Penasihat hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, memastikan kliennya bakal menghadiri panggilan penyidik JAM-Pidsus untuk diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, pemenuhan panggilan itu merupakan bentuk itikad baik kliennya dalam menghadapi proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung.
"Kami menyarankan untuk semua itikad baik. Enggak pernah menyarankan untuk kabur-kaburan, enggak. Pasti untuk menghadiri, kita dukung kok kejaksaan, semua keterangan yang kita kasih supaya mereka bisa olah dengan baik," kata Indra. (Tri/P-3)
Sidang perkara dugaan tipikor pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memasuki tahap akhir
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Respon Ibrahim Arief Atas Dugaan Korupsi Chromebook
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Indra mengatakan, pertanyaan penyidik kepada Ibrahim hampir serupa dengan pemeriksaan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved